ASET orang-orang terkaya di Indonesia kian meningkat nilainya dari tahun ke tahun. Kendati demikian, kontribusi konglomerat dalam negeri masih minim terhadap penerimaan pajak nasional. Padahal, kekayaan bisa jadi adalah akumulasi dari penghasilan yang tidak dikonsumsi.
Fenomena ini juga terjadi di hampir semua negara di dunia. Untuk itu, banyak negara yang menerapkan pajak atas kekayaan, seperti pajak properti, pajak warisan, dan pajak atas keuntungan pengalihan aset atau disebut dengan capital gains tax.
Di Indonesia sendiri pada dasarnya tidak menerapkan pajak atas kekayaan. Pajak properti seperti pajak bumi dan bangunan (PBB) pun dipungut oleh pemerintah daerah dan tidak ada pajak atas warisan. Sementara capital gains tax tidak diterapkan secara menyeluruh. Selengkapnya hanya di News DDTC berjudul Menimbang Penerapan Capital Gains Tax
Comments
Post a Comment