Skip to main content

Pajak KPBU Ditangguhkan Untuk Dorong Infrastruktur

Pagi ini, Kamis (20/12), kabar datang dari Pemerintah yang menyiapkan relaksasi fiskal berupa penangguhan pembayaran pajak penghasilan (PPh) bagi badan usaha pelaksana proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk menarik minat swasta dalam skema kerja sama tersebut.
Relaksasi fiskal tersebut terdapat dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-29/PJ/2018 tentang Perlakukan Pajak Penghasilan atas Dukungan Kelayakan pada Proyek KPBU dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Kebijakan ini direspons baik oleh dunia usaha yang menilai penangguhan pajak KPBU dapat meringankan beban wajib pajak badan serta membantu cash flow perusahaan. Selain itu, kabar lainnya mengenai pemerintah yang menargetkan pertumbuhan industri manufaktur sebesar 5,4% pada tahun depan. Simak uraiannya hanya di News DDTC bertajuk Dorong Infrastruktur, Pajak KPBU Ditangguhkan

Comments

Popular posts from this blog

Capital Gains Tax Menimbang Penerapannya

ASET orang-orang terkaya di Indonesia kian meningkat nilainya dari tahun ke tahun. Kendati demikian, kontribusi konglomerat dalam negeri masih minim terhadap penerimaan pajak nasional. Padahal, kekayaan bisa jadi adalah akumulasi dari penghasilan yang tidak dikonsumsi. Fenomena ini juga terjadi di hampir semua negara di dunia. Untuk itu, banyak negara yang menerapkan pajak atas kekayaan, seperti pajak properti, pajak warisan, dan pajak atas keuntungan pengalihan aset atau disebut dengan  capital gains tax .

Januari 2019, Proposal Ekonomi Digital Diperbarui Oleh OECD

Pada akhir Januari 2019, OECD’s  Task Force on the Digital Economy  (TFDE) akan merilis  tiga proposal baru terkait aspek pemajakan ekonomi digital. Sebagaimana dimuat dalam  Tax Notes International , TFDE akan mengelompokkan ketiga proposal yang tersebut menjadi dua pilar. Proposal yang dikelompokkan oleh TFDE ke dalam pilar pertama adalah proposal yang berkaitan dengan alokasi hak pemajakan berdasarkan faktor keterhubungan suatu negara terhadap kegiatan ekonomi digital yang berlangsung di negara tersebut ( nexus ). Sementara itu, proposal yang dikelompokkan ke dalam pilar kedua adalah proposal yang membahas tentang beberapa jenis tarif pajak minimum yang potensial untuk dapat dikenakan terhadap suatu penghasilan.

Perlu 4 Syarat Ini untuk Genjot Ekonomi Lewat Pariwisata

Prospek ekonomi pada tahun 2019 diprediksi tidak akan secerah tahun sebelumnya. Faktor domestik menjadi satu-satunya sandaran untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional. Kepala Pusat Penelitian Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Agus Eko Nugroho mengatakan indikator konsumsi menjadi tumpuan untuk mengerek ekonomi 2019. Karena itu, sektor pariwisata dinilai masih mempunyai ruang luas untuk dikembangkan.