Skip to main content

Pajak KPBU Ditangguhkan Untuk Dorong Infrastruktur

Pagi ini, Kamis (20/12), kabar datang dari Pemerintah yang menyiapkan relaksasi fiskal berupa penangguhan pembayaran pajak penghasilan (PPh) bagi badan usaha pelaksana proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk menarik minat swasta dalam skema kerja sama tersebut.
Relaksasi fiskal tersebut terdapat dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-29/PJ/2018 tentang Perlakukan Pajak Penghasilan atas Dukungan Kelayakan pada Proyek KPBU dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Kebijakan ini direspons baik oleh dunia usaha yang menilai penangguhan pajak KPBU dapat meringankan beban wajib pajak badan serta membantu cash flow perusahaan. Selain itu, kabar lainnya mengenai pemerintah yang menargetkan pertumbuhan industri manufaktur sebesar 5,4% pada tahun depan. Simak uraiannya hanya di News DDTC bertajuk Dorong Infrastruktur, Pajak KPBU Ditangguhkan

Comments

Popular posts from this blog

Perlu 4 Syarat Ini untuk Genjot Ekonomi Lewat Pariwisata

Prospek ekonomi pada tahun 2019 diprediksi tidak akan secerah tahun sebelumnya. Faktor domestik menjadi satu-satunya sandaran untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional. Kepala Pusat Penelitian Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Agus Eko Nugroho mengatakan indikator konsumsi menjadi tumpuan untuk mengerek ekonomi 2019. Karena itu, sektor pariwisata dinilai masih mempunyai ruang luas untuk dikembangkan.

Kepatuhan WP OP Nonkaryawan Memberikan Sinyal Positif

Kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi (WP OP) karyawan tercatat menurun. Sebaliknya, kepatuhan formal WP OP nonkaryawan mengalami kenaikan. Hal ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (19/12/2018). Hingga pertengahan Desember 2018, jumlah WP OP karyawan yang sudah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) mencapai 9,8 juta atau sekitar 72% dari jumlah WP wajib SPT 13,7 juta. Jumlah tersebut mengalami penurunan dari capaian tahun lalu 10,05 juta WP.

Capital Gains Tax Menimbang Penerapannya

ASET orang-orang terkaya di Indonesia kian meningkat nilainya dari tahun ke tahun. Kendati demikian, kontribusi konglomerat dalam negeri masih minim terhadap penerimaan pajak nasional. Padahal, kekayaan bisa jadi adalah akumulasi dari penghasilan yang tidak dikonsumsi. Fenomena ini juga terjadi di hampir semua negara di dunia. Untuk itu, banyak negara yang menerapkan pajak atas kekayaan, seperti pajak properti, pajak warisan, dan pajak atas keuntungan pengalihan aset atau disebut dengan  capital gains tax .