Pagi ini, Kamis (20/12), kabar datang dari Pemerintah yang menyiapkan relaksasi fiskal berupa penangguhan pembayaran pajak penghasilan (PPh) bagi badan usaha pelaksana proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk menarik minat swasta dalam skema kerja sama tersebut.
Relaksasi fiskal tersebut terdapat dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-29/PJ/2018 tentang Perlakukan Pajak Penghasilan atas Dukungan Kelayakan pada Proyek KPBU dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Kebijakan ini direspons baik oleh dunia usaha yang menilai penangguhan pajak KPBU dapat meringankan beban wajib pajak badan serta membantu cash flow perusahaan. Selain itu, kabar lainnya mengenai pemerintah yang menargetkan pertumbuhan industri manufaktur sebesar 5,4% pada tahun depan. Simak uraiannya hanya di News DDTC bertajuk Dorong Infrastruktur, Pajak KPBU Ditangguhkan
Comments
Post a Comment