Skip to main content

Rupiah Lanjut Melemah

Rupiah melanjutkan tren pelemahan untuk pelunasan pajak (kurs beli) periode 19-25 Desember 2018. Pelemahan rupiah berlaku terhadap sejumlah mata uang mitra dagang utama Indonesia.
Untuk satu pekan ke depan nilai kurs pajak untuk setiap U$1 dipatok pada angka Rp14.581. Posisi ini naik dari pekan lalu yang berada di level Rp14.447 per dolar AS.


Dolar Australia juga mencatat kenaikan setelah turun pekan lalu. Untuk satu pekan ke depan angkanya berada di level Rp10.496,87 per dolar Australia, atau naik tipis dari pekan sebelumnya yang berada di angka Rp10.478,26. Baca lanjutannya hanya di News DDTC bertajuk Pelemahan Rupiah Berlanjut

Comments

Popular posts from this blog

Perlu 4 Syarat Ini untuk Genjot Ekonomi Lewat Pariwisata

Prospek ekonomi pada tahun 2019 diprediksi tidak akan secerah tahun sebelumnya. Faktor domestik menjadi satu-satunya sandaran untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional. Kepala Pusat Penelitian Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Agus Eko Nugroho mengatakan indikator konsumsi menjadi tumpuan untuk mengerek ekonomi 2019. Karena itu, sektor pariwisata dinilai masih mempunyai ruang luas untuk dikembangkan.

Kepatuhan WP OP Nonkaryawan Memberikan Sinyal Positif

Kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi (WP OP) karyawan tercatat menurun. Sebaliknya, kepatuhan formal WP OP nonkaryawan mengalami kenaikan. Hal ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (19/12/2018). Hingga pertengahan Desember 2018, jumlah WP OP karyawan yang sudah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) mencapai 9,8 juta atau sekitar 72% dari jumlah WP wajib SPT 13,7 juta. Jumlah tersebut mengalami penurunan dari capaian tahun lalu 10,05 juta WP.

Capital Gains Tax Menimbang Penerapannya

ASET orang-orang terkaya di Indonesia kian meningkat nilainya dari tahun ke tahun. Kendati demikian, kontribusi konglomerat dalam negeri masih minim terhadap penerimaan pajak nasional. Padahal, kekayaan bisa jadi adalah akumulasi dari penghasilan yang tidak dikonsumsi. Fenomena ini juga terjadi di hampir semua negara di dunia. Untuk itu, banyak negara yang menerapkan pajak atas kekayaan, seperti pajak properti, pajak warisan, dan pajak atas keuntungan pengalihan aset atau disebut dengan  capital gains tax .