Skip to main content

Pemberlakuan Sugar Tax di Support Anak Muda

Deakin University Australia menerbitkan hasil penelitian yang mencatat sebagian besar dari 1.793 penduduk berusia 18-30 tahun mendukung pemerintah untuk menerapkan pajak pada minuman mengandung gula (sugar tax).
Dalam studi kasus yang sama, awalnya 48% dari jumlah tersebut sepakat mendorong pemerintah menerapkan sugar tax. Namun, usai munculnya pilihan untuk mengalokasikan penerimaan pajak ini untuk menyubsidi buah dan sayuran atau pembangunan fasilitas umum, jumlah pendukung meningkat menjadi 75%.
Sugar tax bisa mengintervensi potensi gangguan kesehatan konsumen. Jika sugar tax berlaku AUD0,4 (senilai Rp4.192) per 100g gula, maka masyarakat akan mengurangi frekuensi mengonsumsi minuman berpemanis,” demikian isi penelitian dari Deakin University Australia melansir 9 News AU, Selasa (18/12). Baca uraiannya hanya di News DDTC bertajuk Anak Muda Dukung Pemberlakuan Sugar Tax

Comments

Popular posts from this blog

Perlu 4 Syarat Ini untuk Genjot Ekonomi Lewat Pariwisata

Prospek ekonomi pada tahun 2019 diprediksi tidak akan secerah tahun sebelumnya. Faktor domestik menjadi satu-satunya sandaran untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional. Kepala Pusat Penelitian Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Agus Eko Nugroho mengatakan indikator konsumsi menjadi tumpuan untuk mengerek ekonomi 2019. Karena itu, sektor pariwisata dinilai masih mempunyai ruang luas untuk dikembangkan.

Kepatuhan WP OP Nonkaryawan Memberikan Sinyal Positif

Kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi (WP OP) karyawan tercatat menurun. Sebaliknya, kepatuhan formal WP OP nonkaryawan mengalami kenaikan. Hal ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (19/12/2018). Hingga pertengahan Desember 2018, jumlah WP OP karyawan yang sudah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) mencapai 9,8 juta atau sekitar 72% dari jumlah WP wajib SPT 13,7 juta. Jumlah tersebut mengalami penurunan dari capaian tahun lalu 10,05 juta WP.

Capital Gains Tax Menimbang Penerapannya

ASET orang-orang terkaya di Indonesia kian meningkat nilainya dari tahun ke tahun. Kendati demikian, kontribusi konglomerat dalam negeri masih minim terhadap penerimaan pajak nasional. Padahal, kekayaan bisa jadi adalah akumulasi dari penghasilan yang tidak dikonsumsi. Fenomena ini juga terjadi di hampir semua negara di dunia. Untuk itu, banyak negara yang menerapkan pajak atas kekayaan, seperti pajak properti, pajak warisan, dan pajak atas keuntungan pengalihan aset atau disebut dengan  capital gains tax .