Skip to main content

Khusus Barang Rumah Tangga Tarif GSTnya Dipangkas

Pemerintah India menurunkan tarif pajak atas barang dan jasa (GST) pada barang-barang rumah tangga dari 31,3% menjadi sekitar 18%. Secara keseluruhan, lapisan tarif GST terbaru telah diatur menjadi 0%, 5%, 12%, 18% dan 28%.
Dalam laporan Kementerian Keuangan India, pemerintah berkomitmen untuk mengatur 99% jenis barang agar dikenakan tarif 18% atau bahkan lebih rendah. Hanya 34 jenis barang mewah dan barang yang berpotensi membahayakan (sin goods) akan dikenakan tarif 28%.
“Barang rumah tangga seperti televisi hingga 27 inci, lemari es, mesin cuci, peralatan listrik rumah tangga seperti mixer, jus, penyedot debu, kipas angin, pendingin ruangan (AC) dan jam tangan mengalami penurunan tarif dari 31,3% menjadi 18%,” demikian laporan dari Kementerian Keuangan India, Rabu (18/12). Selengkapnya dapat Anda baca di News DDTC berjudul Tarif GST Barang-Barang Rumah Tangga Dipangkas

Comments

Popular posts from this blog

Perlu 4 Syarat Ini untuk Genjot Ekonomi Lewat Pariwisata

Prospek ekonomi pada tahun 2019 diprediksi tidak akan secerah tahun sebelumnya. Faktor domestik menjadi satu-satunya sandaran untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional. Kepala Pusat Penelitian Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Agus Eko Nugroho mengatakan indikator konsumsi menjadi tumpuan untuk mengerek ekonomi 2019. Karena itu, sektor pariwisata dinilai masih mempunyai ruang luas untuk dikembangkan.

Kepatuhan WP OP Nonkaryawan Memberikan Sinyal Positif

Kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi (WP OP) karyawan tercatat menurun. Sebaliknya, kepatuhan formal WP OP nonkaryawan mengalami kenaikan. Hal ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (19/12/2018). Hingga pertengahan Desember 2018, jumlah WP OP karyawan yang sudah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) mencapai 9,8 juta atau sekitar 72% dari jumlah WP wajib SPT 13,7 juta. Jumlah tersebut mengalami penurunan dari capaian tahun lalu 10,05 juta WP.

Capital Gains Tax Menimbang Penerapannya

ASET orang-orang terkaya di Indonesia kian meningkat nilainya dari tahun ke tahun. Kendati demikian, kontribusi konglomerat dalam negeri masih minim terhadap penerimaan pajak nasional. Padahal, kekayaan bisa jadi adalah akumulasi dari penghasilan yang tidak dikonsumsi. Fenomena ini juga terjadi di hampir semua negara di dunia. Untuk itu, banyak negara yang menerapkan pajak atas kekayaan, seperti pajak properti, pajak warisan, dan pajak atas keuntungan pengalihan aset atau disebut dengan  capital gains tax .