Skip to main content

Khusus Barang Rumah Tangga Tarif GSTnya Dipangkas

Pemerintah India menurunkan tarif pajak atas barang dan jasa (GST) pada barang-barang rumah tangga dari 31,3% menjadi sekitar 18%. Secara keseluruhan, lapisan tarif GST terbaru telah diatur menjadi 0%, 5%, 12%, 18% dan 28%.
Dalam laporan Kementerian Keuangan India, pemerintah berkomitmen untuk mengatur 99% jenis barang agar dikenakan tarif 18% atau bahkan lebih rendah. Hanya 34 jenis barang mewah dan barang yang berpotensi membahayakan (sin goods) akan dikenakan tarif 28%.
“Barang rumah tangga seperti televisi hingga 27 inci, lemari es, mesin cuci, peralatan listrik rumah tangga seperti mixer, jus, penyedot debu, kipas angin, pendingin ruangan (AC) dan jam tangan mengalami penurunan tarif dari 31,3% menjadi 18%,” demikian laporan dari Kementerian Keuangan India, Rabu (18/12). Selengkapnya dapat Anda baca di News DDTC berjudul Tarif GST Barang-Barang Rumah Tangga Dipangkas

Comments

Popular posts from this blog

Capital Gains Tax Menimbang Penerapannya

ASET orang-orang terkaya di Indonesia kian meningkat nilainya dari tahun ke tahun. Kendati demikian, kontribusi konglomerat dalam negeri masih minim terhadap penerimaan pajak nasional. Padahal, kekayaan bisa jadi adalah akumulasi dari penghasilan yang tidak dikonsumsi. Fenomena ini juga terjadi di hampir semua negara di dunia. Untuk itu, banyak negara yang menerapkan pajak atas kekayaan, seperti pajak properti, pajak warisan, dan pajak atas keuntungan pengalihan aset atau disebut dengan  capital gains tax .

Januari 2019, Proposal Ekonomi Digital Diperbarui Oleh OECD

Pada akhir Januari 2019, OECD’s  Task Force on the Digital Economy  (TFDE) akan merilis  tiga proposal baru terkait aspek pemajakan ekonomi digital. Sebagaimana dimuat dalam  Tax Notes International , TFDE akan mengelompokkan ketiga proposal yang tersebut menjadi dua pilar. Proposal yang dikelompokkan oleh TFDE ke dalam pilar pertama adalah proposal yang berkaitan dengan alokasi hak pemajakan berdasarkan faktor keterhubungan suatu negara terhadap kegiatan ekonomi digital yang berlangsung di negara tersebut ( nexus ). Sementara itu, proposal yang dikelompokkan ke dalam pilar kedua adalah proposal yang membahas tentang beberapa jenis tarif pajak minimum yang potensial untuk dapat dikenakan terhadap suatu penghasilan.

Perlu 4 Syarat Ini untuk Genjot Ekonomi Lewat Pariwisata

Prospek ekonomi pada tahun 2019 diprediksi tidak akan secerah tahun sebelumnya. Faktor domestik menjadi satu-satunya sandaran untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional. Kepala Pusat Penelitian Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Agus Eko Nugroho mengatakan indikator konsumsi menjadi tumpuan untuk mengerek ekonomi 2019. Karena itu, sektor pariwisata dinilai masih mempunyai ruang luas untuk dikembangkan.